News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Empat Pimpinan dan Johan Budi Dianggap tak Bersalah

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto, M.Jasin, dan Chandra M.Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik akhirnya mengumumkan hasil kesimpulan akhir mereka terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK. Hasilnya, empat pimpinan KPK yang menjadi terperiksa, dianggap tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dan juga tidak terbukti besalah melakukan pelanggaran pidana.

"Untuk Busyro Muqoddas, Komite Etik beranggapan tidak ditemukannya indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik pimpinan yang dilakukan terperiksa. Maka terperiksa dinyatakan sebagai bebas, tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan kepada dirinya," ujar Prof Marjono Reksodiputro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Putusan senada juga berlaku untuk M Jasin, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar. Namun khusus untuk Chandra dan Haryono, suara Komite Etik tak bulat menganggap mereka tak bersalah. Tiga anggota Komite Etik beranggapan mereka telah melakukan pelanggaran ringan sebagai seorang pimpinan.

Putusan tidak bersalah juga diberikan Komite Etik untuk Juru Bicara Johan Budi dan Ronny Samtana, penyidik di KPK. Keduanya dinyatakan  tidak bersalah melakukan pelanggaran pidana dan kode etik dengan suara bulat 7 anggota Komite Etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini