TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja telah melanggar kode etik pegawai. Demikian bunyi putusan Komite Etik bagi jenderal purnawirawan bintang dua itu.
"Oleh Komite Etik dianggap sebagai telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK," ucap anggota Komite Etik Prof Marjono Reksodiputro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Komite Etik sendiri tak satu suara dalam penilaian mereka terhadap sepak terjang Ade Rahardja yang bertemu dua kali dengan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Dua anggota Komite Etik menilai, apa yang selama ini dilakukan Ade, masih dapat diterima sebagai sebuah hal yang tidak melanggar kode etik pegawai.
Bernasib nyaris sama dengan Ade, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratono Sunu juga dianggap bersalah melakukan pelanggaran kode etik pegawai. Keputusan itu diambil dengan tiga anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda.
Menurut Marjono, tiga anggota Komite Etik itu menilai apa yang dilakukan Bambang masih dapat ditolerir. "Apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir dalam kode etik pegawai," katanya.
Belum diketahui siapa dua anggota Komite Etik yang memiliki pendapat berbeda terhadap perilaku Ade. Dan belum diketahui juga siapa tiga anggota Komite Etik yang memiliki pendapat berbeda soal perilaku Bambang.
Komite Etik Putuskan Ade Rahardja Langgar Kode Etik
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger