Laporan Wartawan Tribunnews.com Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 20-an bus dari 10 Perusahaan Otobus (PO)melakukan pelanggaran aturan saat penyelenggaraan transportasi mudik Lebaran pada Agustus-September lalu. Proses pelarangan beroperasi hingga PO tidak boleh mengembangkan usahanya saat ini sedang berlangsung.
"Ya ada yang dilarang mengembangkan usahanya, ada juga PO yang tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu. Mereka sedang diproses, dalam waktu dekat sanksi itu akan dikenakan kepada mereka," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan, Sudirman Lambali di sela serah terima jabatan Menteri Perhubungan di Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masih dianggap pelanggaran biasa yaitu menaikkan tarif. Bus yang menaikkan tarif hingga 100 persen, perusahaannya dikenakan sanksi tidak boleh mengembangkan usahanya selama setahun.
Menurutnya, pelanggaran terberat yaitu menelantarkan penumpang selama masa angkutan lebaran tersebut sudah tidak terjadi lagi. "Sekarang pelanggaran baik kualitas dan kuantitasnya telah berkurang drastis," ujarnya.
Dia menyebutkan, pada Lebaran 2010 lalu angka pelanggarannya lebih banyak yaitu melibatkan sebanyak 29 bus dari 19 PO.
Namun Sudirman belum mau menungungkapkan nama-nama PO yang mendapat hukuman dari regulator tersebut. Dia berkilah tidak membawa data-datanya.