Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM-- mengagendakan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait terungkapnya setoran yang diberikan oleh PT Freeport sebesar 14 juta dolar Amerika Serikat untuk biaya keamanan.
Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman kepada wartawan, Jumat (28/10/2011). Pemanggilan yang dilakukan, untuk mengetahui apakah uang setoran itu masuk resmi secara institusi atau masuk secara personal ke beberapa petinggi Polri.
"Kita panggil untuk jelaskan ini. Kita perlu tahu, uang itu masuk dana institusional atau personal. Kalau dana institusional tentu harus ada pembukuan dan ada datanya. Kalau masuk ke personal, berarti gratifikasi," ujar Benny K Harman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan, soal setoran yang diterima sebagai dana pengamanan dari PT Freeport. Dana itu masuk ke Asisten Operasi Polri dan dipergunakan uang makanan anggota di lapangan.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Basarah (PDI-P) menegaskan, dana yang diterima oleh Polri dari PT Freeport Mc Moran Indonesia sebesar 14 juta dolar AS tergolong gratifikasi. Padahal, Polri sudah mendapatkan dana melalui APBN.
"Jadi, kalau ada dana dari luar APBN seperti dari PT Freeport Mc Moran Indonesia, maka itu gratifikasi dan bisa kena sanksi. Ini juga bukti, Polri menjadi centeng PT Freeport Indonesia," tandasnya.