Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Paskah Suzeta, rencananya akan mengakhiri masa kurungannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Senin (31/11/2011).
Saat dihubungi wartawan, pengacara Paskah, Singap Pandjaitan mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan nya, seharusnya Paskah dibebas kemarin, Minggu (30/10/2011).
Ia mengatakan bahwa pada hari Minggu, petugas administrasi rutan tengah libur, sehingga proses pembebasan tertunda.
"Memang rencananya bebas hari ini, tapi kita masih harus konfirmasi," tuturnya.
Selama penahanan, menurut Singap, mantan Kepala Bappenas itu berkelakuan baik, maka sejumlah pemotongan masa tahanan pun telah diterima kliennya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Paskah ditahan KPK sejak akhir Januari lalu oleh KPK. Pengadilan Tipikor memvonis bekas Kepala Bappenas 1 tahun 4 bulan penjara. Paskah dianggap bersalah terkait korupsi pemilihan DGS BI 2004 lalu.
Selain itu Paskah juga harus membayar denda Rp 50 juta dan bila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Kepala Rutan Cipinang, Suharman, saat ditemui wartawan belum bisa mengatakan apakah Paskah akan bebas hari ini atau tidak.