News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Paskah Suzetta

Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota DPR komisi IX dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004, Paskah Suzetta saaat diadili di Pengadilan Tipikor

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, menegaskan, sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, termasuk Paskah Suzetta.

"Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri (Wamen) tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai menghadiri syukuran bulan bakti Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim penasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan, Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat. "Terserah mau mengajukan apa tapi kami tetap berketetapan pada keputusan kami," jelas Amir. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini