News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror Bom Buku

Si Tukang Agar-agar Bantu Lubangi Bom Buku

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oleh jaksa, Mugi didakwa melanggar pasal berlapis. Untuk kegiatannya di atas, dia didakwa melanggar Pasal 6 dalam dakwaan primer pertama atau Pasal 7 dalam dakwaan subsidiair UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dan majelis hakim yang dipimpin Nirdin mempersilakan Mugi menyampaikan tanggapan atas dakwaan atau eksepesi pada sidang lanjutan, Senin (7/11/2011) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini