TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Singap Panjaitan mengaku sudah berkomunikasi dengan kliennya Paskah Suzetta yang batal mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu pekan lalu. Singap memberi usulan agar Paskah mengimbal sikap dalam seminggu ini.
"Kita memberi batasan seminggu. Kalau terus menerus begini, kita akan mengupayakan pengajuan proses hukum ke PTUN," ujar Singap kepada Tribunnews.com. Kata Singap, waktu seminggu ini dipilih agar kliennya bisa berpikir untuk tindakan selanjutnya.
Menurut Singap, berdasar komunikasi dengan Paskah, masih mentolerir sikap Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang beralasan akan meninjau kembali pembebasan bersyarat, jika memang ada kesalahan administrasi. Namun sangat keliru jika pembatalan itu terkait persoalan substansi.
"Ini jelas melawan hukum. Karena pembebasan bersyarat sudah diatur dalam undang-undang. Dan moratorium bukan produk undang-undang. Itu hanya keputusan menteri. Ini jelas salah kaprah. Tapi saya heran kenapa ini dibiarkan," imbuh Singap.
Singap mengklaim, SK PB yang diterima Paskah jauh sebelum Amir menggantikan menteri sebelumnya yakni Patrialis Akbar, yakni pada tanggal 12 Oktober. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Paskah bisa mendapatkan PB pada 30 Oktober 2011, atau Minggu pekan lalu.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Paskah divonis penjara 16 bulan. Hukumannya diringankan karena Paskah memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, kooperatif, dan tidak terbukti menikmati hasil pidana, dan telah mengembalikan uang pada KPK. (*)