TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri belum berpikir untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia di Papua.
Alasannya, karena polisi yang menerima dana tersebut dalam rangka menjalankan tugas pengamanan dan didasari nota kesepahaman antara PT Freeport dan Polda Papua. "Kami belum lihat ke arah sana. Karena kan ini menjalankan tugas. Di mana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan PT Freeport Indonesia. Bahkan ada nota kesepahaman," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (3/11/2011).
Laporan sementara yang diterima Mabes Polri dari Polda Papua, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan uang saku, sarana, dan prasana polisi yang mengamankan areal tambang perusahaan tersebut.
Dana tersebut dianggap wajar dan terpaksa diterima, karena faktor kebutuhan anggota di lapangan dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut "Dibutuhkan sarana tugas yang tidak lazim seperti halnya di sini, ada kaitan faktor geografis dengan faktor cuaca, dan ancaman," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah mengakui anggota yang mengamankan areal tambang PT Freeport di Papua menerima dana tersebut. Ia meyakinkan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.