News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Nazaruddin Minta Isi Tas Hitam yang Disita KPK Dikembalikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin di Kolombia, Jumat (16/9/2011). KPK berencana minta keterangan Manufandu terkait kontroversi seputar penangkapan dan pemulangan Nazaruddin, terutama yang berkaitan dengan tas hitam milik Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Muhammad Nazaruddin akhirnya membacakan gugatan pra-peradilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan dilakukan setelah pihak KPK menghadiri sidang terkait gugatan Nazaruddin yang mempersoalkan penyitaan tas hitam miliknya.

Menurut penasehat hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, telah terjadi bentuk pelanggaran KUHAP, dimana kliennya yang bermaksud untuk menitipkan tasnya kepada mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu.

"Oleh Michael Manufandu tas hitam tersebut tidak dijaga dengan baik dan justru diberikan ke pihak ketiga (KPK)," kata Afrian saat membacakan gugatan di hadapan hakim tunggal, Dimyati di Pengadilan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Padahal, kata Afrian, Nazaruddin tidak mengizinkan pemberian tas hitam tersebut kepada pihak lain. Bahkan, Nazaruddin tidak mengetahui tasnya telah diberikan kepada pihak lain.

"Maka penyitaan yang dilakukan oleh termohon (KPK) tidak sah karena dilakukan bukan dari pemiliknya," imbuhnya.

Afrian mengatakan tindakan Michael Manufandu tersebut dapat dikategorikan kepada tindakan pencurian barang milik orang lain karena ia bukanlah seorang penyidik.

Barang bukti yang tidak sah penyitaannya, kata Afrian, juga dibuka di hadapan publik di Kantor KPK pada tanggal 14 Agustus 2011 yang ternyata barang-barang dalam tas hitam telah dibungkus plastik dan tidak disaksikan kliennya.

"Dapat saja ada penggantian barang oleh pihak berkepentingan yang telah menyalahgunakan dan diduga keras telah ada rekayasa dan penghilangan barang bukti," kata Afrian.

Saat dibuka dihadapan publik, tas hitam milik Nazaruddin berisi 1 buah tas hitam merk Dunhill, dua unit Blackberry, satu telepon selular Nokia tipe C5, satu telepon selular Nokia tipe E7, satu buah Flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Phillipe, satu buah tiket dari Cartagena ke Bogota, uang dollar amerika total 20.000 dan satu buah dompet merk LV.

Padahal, kata Afrian, ada barang-barang lainnya yang juga terdapat didalam tas kliennya namun tidak diperlihatkan seperti satu buah compact disk berisi cd berisi rekaman CCTV rumah pemohon, dua buah flash disk, empat lembar prin out keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres Bandung.

Atas hal itu, penasehat hukum Nazaruddin melihat KPK melanggar pasal 38, 39, 128, 129, 130 KUHAP. "Hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan perampasan hak bahkan perampokan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Afrian memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tas hitam milik kliennya dikembalikan secara utuh seperti pada saat dititipkan kepada Michael Manufandu.

"Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon atas tas hitam beserta isinya tidak sah," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini