TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI siap menerima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk menyampaikan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengamanan di Papua.
Polri menilai sejauh ini tindakan tegas dalam pengamanan yang dituduhkan sebagai pelanggaran HAM, justru telah sesuai hukum dalam upaya menjaga keutuhan NKRI dari gerakan separatis bersenjata.
"Silahkan kalau menemukan sesuatu, koordinasikan dengan kami. Kami selesaikan dengan Polda, kami koordinasikan. Jadi, kami tidak akan pernah menutupi apapun atas tindakan yang kami lakukan. Tindakan yang dilakukan personel kami di sana adalah menghadapi orang yang ingin mendirikan negara dan kami harus hadapi dengan tindakan-tindakan yang kami lakukan," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman, di Jakarta, Senin (7/11/2011).
Sabtu (5/11/2011) lalu, KontraS merilis temuannya perihal penyiksaan anggota TNI terhadap 12 masyarakat sipil dari Kampung Umpagalo, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, pada 2 Nopember 2011.
KontraS menyatakan peristiwa ini menambah daftar kekerasan dan pelanggaran HAM, setelah adanya penembakan buruh PT Freeport Indonesia disertai pembubaran paksa dan rangkaian tindak kekerasan terhadap peserta Kongres Rakyat Papua III beberapa waktu lalu. "Dan apabila ada sesuatu yang tidak pas, yah kami harus nilai semuanya," ujar Sutarman.