"Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya didzolimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam," kata Juru Bicara JAT Sonhadi menirukan ucapan Baasyir.
Sonhadi mengatakan pernyataan tersebut diterimanya dari pengawal pribadi Baasyir, Ustadz Hasyim. "Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini" seru Baasyir.
Sebelumnya dalam putusan atas banding yang diajukan Ba'asyir, PT DKI hanya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara bagi pemilik Pondok Pesantren Ngruki Solo itu. "Benar, hukuman Ba'asyir berkurang dari 15 tahun menjadi sembilan tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (tribunnews/fer)
Baca tanpa iklan