Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin segera disidang dalam waktu dekat.
Dia pun siap membuktikan harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kesiapan itu disampaikan Nazar melalui penasihat hukumnya Elza Syarief. "Kami sudah siap," ujar Elza saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2011).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat mendakwa dan menuntut tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.
"Kita arahnya ke sana (menggunakan TPPU)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Kamis (27/10/2011).
Bukan tanpa sebab KPK akan menggunakan UU TPPU. Dengan menggunakan UU TPPU, kata Chandra, pihaknya akan dapat menjerat para penerima uang hasil korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Uang hasil korupsi Nazar memang disebut-sebut mengalir ke partai politik dan sejumlah pihak lainnya.
Elza mengaku kliennya siap jika akhirnya dijerat dengan Pasal Pencucian Uang. Dimana dengan UU itu, Nazar akan diminta untuk membuktikan jika hartanya diperoleh dengan cara yang wajar.