News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Buku

Serpihan Bom Buku Utan Kayu Dihadirkan ke Persidangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Gegana Brimob memeriksa paket yang dicurigai berisi rangkaian bom di halaman komplek Kantor Berita 68H, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2011). Setelah diperiksa paket langsung dibawa oleh Gegana markas Brimob.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisa-sisa serpihan bom buku yang meledak di Jalan Utan Kayu No 68, Jakarta Timur, pada 15 Maret 2011 lalu, dihadirkan jaksa di dalam persidangan pemeriksaan saksi dan bukti untuk terdakwa dalang bom buku dan Serpong, Pepi Fernando dan eksekutor bom buku dan gereja Christ Cathedral Serpong Suhartono alias Hendi alias Jakow di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (24/11/2011).

Barang bukti yang membuat tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jaktim Kompol Dodi Rahmawan hancur dan harus diamputasi itu, dikemas dalam plastik putih dan ditunjukkan di depan majelis hakim dan tiga saksi dari anggota Polsek Matraman, Jaktim, Kanit Patroli Polsek Matraman, AKP Kariman, Takino, dan Dawam.

Ketigak saksi yang diperiksa secara bergantian itu umunya menyatakan tentang kronolog bom buku meledak di kantor radio KBR 68H itu. "Setelah baca tulisan itu, (bom buku) itu dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Jaktim," kata Kariman.

Pepi selaku perencana dan Jakow selaku eksekutor kasus bom ini, tampak tenang saat menyaksikan serpihan bom buku itu dihadirkan ke tengah persidangan.

Keduanya tak membantah satu kalimat pun yang keluar dari pengakuan ketiga saksi dari kubu polisi tersebut. "Tidak ada (keberatan), pak," jawab Pepi sembari menggelengkan kepala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini