TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengizikan Kejaksaan Agung meminjam jaksa non aktif Sistoyo untuk keperluan penelusuran pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong saat akhirnya tertangkap tangan dalam dugaan menerima suap.
"Kalau diperlukan, tentu bisa saja," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
KPK sendiri, imbuh Johan, berharap peminjaman Sistoyo dapat menyesuaikan jadwal pemeriksaan KPK. Dan saat nantinya meminjamkan Sistoyo, KPK, kata Johan, akan turut mendampinginya.
"(Sistoyo) akan didampingi juga dari pihak kita," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Sistoyo beserta pengusaha Edward dan seorang swasta bernama Anton Bambang karena diduga terlibat praktek suap menyuap, Senin lalu. Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 99,9 juta yang terbungkus dalam amplop cokelat.
KPK Izinkan Kejagung Pinjam Sistoyo untuk Diperiksa
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan