News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Terpidana Yohanes Waworuntu Diputus Bebas MA

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yohanes Wawarontu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

Putusan tersebut diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/11/2011).

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara. Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010.

Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan  jaksa  disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Yusril mengatakan  Kejaksaan Agung sampai saat ini masih mengkaji putusan MA yang membebaskan Romli sebagai dasar untuk meneruskan penuntutan terhadap Hartono serta dirinya.

Pada saat yang sama Kejagung juga sedang mengkaji putusan MK yang mewajibkan Jaksa Agung untuk memeriksa Presiden SBY sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum, untuk memutuskan akan memanggil SBY atau tidak.

"Kalau dua orang sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung" kata Yusril.

Menurut Yusril Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum.

"Perjanjian B.O.T Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan" tambah Yusril.

Kejagung, lanjut Yusril, seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman Supandji yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. Hendarman sendiri terpaksa dilengserkan dari jabatannya karena perlawanan Yusril.

"Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana," ungkapnya.

Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya. "Buat apa tunggu lama-lama. Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi", katanya.  

"Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih orang boleh dijadikan sebagai tersangka, masak tanpa batas.  Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh ada motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang" tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini