News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Arsyad Pernah Mengkonsep Draft Surat MK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi pernah membuat konsep surat penjelasan Mahkamah Konstitsi (MK) atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I, untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi pihak yang berhak atas kursi Daerah Pemilihan (Dapil) l Sulawesi Selatan I.

Konsep itu dibuat 15 Agustus 2009 oleh Arsyad saat Dewi sedang berkunjung ke Apartemennya.

"Saya waktu itu disuruh ke apartemen Pak Arsyad. Beliau menanyakan, katanya ada jawaban draft MK, itu kayak apa," ucap terdakwa kasus pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/12/2011).

Menurut Masyhuri, ketika ia datang ke Apartemen Arsyad, ia melihat Dewie berada di kediaman mantan hakim MK itu. Saat itu, Arsyad dan Dewie, membaca draft surat jawaban MK terhadap surat KPU yang sudah ia kirim pada tanggal 15 Agustus 2009, yang ia berikan.

"Kalau jawabanya seperti ini Bu Dewie tidak dapat kursi," kata Masyhuri, menirukan ucapan Arsyad.

Setelah itu, Arsyad kemudian membuat draf sendiri untuk merevisi surat penjelasan MK yang telah difax ke KPU. Masyhuri pun diminta mengetik ulang tulisan tangan Arsyad. Arsyad menuliskan, agar Dewie memperoleh kursi Dapil Sulsel I.

"Tapi, kok ada nama Dewie Yasin Limpo dalam konsep itu. Disitu saya heran. Saya balik ke MK untuk mengetik draf itu," kata Masyhuri.

Masyhuri pun diminta Arsyad bertemu Panitera MK saat itu Zainal Arifin Hoesein. Tetapi Zainal menolak untuk bertemu Masyhuri dan meminta agar konsep itu dibahas, esok harinya, 17 Agustus 2009.

"Esok harinya Pak Panitera tidak menyetujui," kata Masyhuri.

Setelah pembahasan yang turut disaksikan Mashyuri itu, penjelasan MK mengenai Dapil Sulsel I akhirnya dituangkan dalam Surat Nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 yang disetujui juga oleh Ketua MK Mahfud MD.

Surat 17 Agustus inilah yang dikirimkan Masyhuri ke Andi Nurpati di Jak TV.

Seperti diketahui Masyhuri  Hasan terancam pidana penjara paling lama enam tahun, atas dugaan membuat surat palsu MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini