TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya buronan KPK oleh polisi Thailand lantaran pengadilan Thailand sudah memenangkan permohonan ekstradisi Nunun ke Indonesia. Putusan ekstradisi Nunun sudah dijatuhkan sejak Juli 2011.
"Waktu itu (usaha penangkapan pertama) surat kita pertama ada kesalahan-kesalahan yang belum dilengkapi, yakni proses peradilan. Namun Juli lalu hakim di sana putuskan untuk penangkapan," tegas juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (10/12/2011).
Dijelaskan Johan, penangkapan Nunun dilakukan oleh kepolisian Thailand. Karena sudah ada keputusan ekstradisi, maka Nunun langsung diserahkan ke pemerintah Indonesia melalui KPK.
Nunun ditangkap kepolisian Thailand pada Jumat (10/12/2011) sore. Setelah ditangkap, Nunun diserahkan ke tim penjemput dari KPK yang dipimpin Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.