TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka kasus suap terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI, Nunun Nurbaeti. Nunun ternyata belum cukup kuat untuk dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.
"Kita putuskan untuk membantarkan Ibu NN terhitung hari Jumat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (16/12).
Johan mengatakan, pihaknya belum memastikan sampai kapan mereka akan membantarkan Nunun. Namun yang pasti, pembantaran itu tak akan mengurangi seharipun masa tahanan Nunun lantaran pembantaran memang tak termasuk penahanan.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Polri dan juga dokter KPK," imbuh Johan perihal masa waktu pembantaran.
Seperti diketahui, Nunun dirawat di Rumah Sakit Polri sejak Senin(12/12). Nunun waktu itu mengaku pening hingga nyaris pingsan di tengah pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK. Nunun kemudian dilarikan ke rumah sakit. (Tribunnews.com/Roy)
KPK Belum Putuskan Sampai Kapan Pembantaran Nunun
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger