News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Wafid Muharam Divonis Penjara 3 Tahun

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Wafid pidana penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin) Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Nyoman didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga non aktif Wafid Muharram akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain pidana penjara, Wafid pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Senin (19/12/2011).

Hukuman ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. JPU menuntut Wafid dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Wafid, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, dirinya telah berlaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim menilai, Wafid telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait menangnya PT Duta Graha Indah Tbk dalam tender pembangunan Wisma Atlet.

Marsudin menilai, pledooi Wafid yang menyebut kalau uang sebesar Rp 3,2 miliar adalah dana talangan tidak dapat dibuktikan. "Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai succes fee," tuturnya.

Wafid dikenai pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini