News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Misbakhun Duga BPK Main Aman Audit Forensik

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATU TAHUN PENJARA - Anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), Muhammad Misbakhun (tengah) divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR yang tak lain Tim 9 penggagas Hak Angket Kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak melakukan validasi atas source data yang diberikan oleh pihak Bank Mutiara yang dijadikan sebagai basis data untuk dijadikan acuan dalam audit forensik aliran dana bailout.

BPK, dianggapnya, tidak melakukan upaya konfirmasi kebenaran dan validitasnya atas data yang diperoleh tersebut ke PPATK dan Bank Indonesia.

"Tenaga auditor yang bertugas menjalankan audit forensik tersebut bukanlah auditor terbaik dan punya kualifikasi serta sertifikasi spesialis audit forensik. Terlibatnya pusat kekuasaan membuat tekanan politik pada BPK sangat kuat. Saya tidak yakin BPK akan kuat menahan tekanan tersebut. Mereka akan memilih bermain aman," ujar Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini