TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR yang tak lain Tim 9 penggagas Hak Angket Kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak melakukan validasi atas source data yang diberikan oleh pihak Bank Mutiara yang dijadikan sebagai basis data untuk dijadikan acuan dalam audit forensik aliran dana bailout.
BPK, dianggapnya, tidak melakukan upaya konfirmasi kebenaran dan validitasnya atas data yang diperoleh tersebut ke PPATK dan Bank Indonesia.
"Tenaga auditor yang bertugas menjalankan audit forensik tersebut bukanlah auditor terbaik dan punya kualifikasi serta sertifikasi spesialis audit forensik. Terlibatnya pusat kekuasaan membuat tekanan politik pada BPK sangat kuat. Saya tidak yakin BPK akan kuat menahan tekanan tersebut. Mereka akan memilih bermain aman," ujar Misbakhun.