Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak perlu melanjutkan audit bank Century lantaran diduga telah masuk angin, dan tak independen. Sebab, Sebab, bisa dipastikan hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan audit sebelumnya.
Kalaupun masih ingin mempercayai BPK melakukan audit, lebih dulu harus dilakukan perubahan komposisi kepemimpinan di BPK. Bagaimana pun, pimpinan BPK harus bersih dari potensi masalah hukum agar independensinya terjaga.
"Tekanan kekuasaan menyebabkan pimpinan BPK memilih bermain aman. Karena itu, jika audit forensik masih ingin diteruskan, harus dicari auditor profesional yang independen. Kalau auditor independen tidak bisa didapatkan di dalam negeri, tidak ada salahnya menghadirkan auditor internasional yang kredibilitasnya sudah teruji. Seperti dalam penanganan kasus cesi bank Bali beberapa waktu lalu,"ujar Inisiator Hak Angket Century, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Selasa(27/12/2011).
Bersamaan dengan itu menurut Bambang KPK harus mulai pro aktif merespons temuan baru BPK. Seperti transaksi tidak wajar HEW dan aliran dana ke PT MNP. Dari dua temuan ini KPK dapat menemukan 'motif' tertentu dibalik penyelamatan Century dari hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dengan kerabat kekuasaan dan hubungan istimewa nasabah besar bank tersebut yang bernama Budi Sampoerna dengan PT MNP selaku penerbit koran yang kental dengan warna parpol tertentu.
"Dari pendalaman ini KPK akan dapat menyimpulkan, apakah benar bailout Bank Century untuk penyelamatan ekonomi nasional atau hanya penyelamatan dana nasabah besar di bank tersebut yang hampir mencapai Rp2 triliun? Sebab, jika bank itu ditutup nasabah besar tersebut hanya mendapat penjaminan sesuai UU Rp2miliar. Kalau dikaitkan dengan surat SMI kepada Presiden, akan klop bahwa bailout dipaksakan oleh BI dengan data-data yang tidak akurat,"jelasnya.
Harapan untuk menuntaskan skandal ini kata Bambang patut dibebankan ke pundak lima pimpinan baru KPK. Jika mereka solid dan mematuhi etika, KPK tidak bisa lagi disandera.
"Independensi KPK menjadi faktor utama berjalannya proses hukum skandal Bank Century," imbuhnya.