News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok di Bima

LMND: Harusnya Kapolri Jadi Tersangka

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyayangkan hanya lima anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus bentrok di Bima, terlebih kelimanyahanya bintara. LMND menuding harusnya Kapolri dan Bupati Bima turut ditetapkan sebagai tersangka dalam bentro tersebut.

"Yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Bima itu adalah Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Bupati Bima Fery Zulkarnain. Bukan hanya anggota Polres Bima yang notabanenya adalah pelaksana perintah," ujar Ketua Umum LMND, Lamen Hendra Saputra dalam keterangan persnya, Selasa (2/1/2012).

Lamen menuturkan alasan LMND mengenai hal tersebut karena sejak awal aksi pendudukan pelabuhan pada tanggal 19 Desember 2011 oleh Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) Bima, LMND secara nasional sudah mengorganisir seluruh pengurus LMND di semua tingkatan untuk memohon kepada Kapolri agar melakukan pendekatan dengan cara persuasif, bukan represif. Serta meminta pihak kepolisian untuk dapat membantu masyarakat dalam melakukan negosiasi untuk pencabutan SK Bupati nomor 188.

"Kesimpulannya jika memang mau menegakkan keadilan, yang seharusnya menjadi tersangka adalah Kapolri karena telah melegitimasi pembantaian terhadap massa FRAT Bima. Bupati Bima juga seharusnya menjadi tersangka karena mengeluarkan SK 188 tentang izin eksplorasi tambang tanpa melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat Bima, khususnya di kecamatan Lambu,Langgudu, dan Sape," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini