News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solidaritas Sandal Jepit

Kasus Sandal Jepit Jadi Perhatian Media Barat

Penulis: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seribu sandal dikumpulan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012). Aksi tersebut dilangsungkan sebagai bentuk protes terhadap seorang pelajar SMK di Palu, berusia 15 tahun yang diancam hukuman 5 tahun penjara, setelah dituduh mencuri sepasang sandal anggota Brimob Polda Palu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pencurian sepasang sandal jepit usang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, juga menarik perhatian media Barat. Salah satu di antaranya koran internet Belanda, Niews.nl.

Kasus ini diberitakan dalam rubrik "Buitenland", luar negeri, dengan judul "Indonesiërs tonen frustatie met slippers". Artinya, warga Indonesia melampiaskan frustasi mereka dengan sandal jepit.

Menurut Nieuws.nl sandal jepit usang sekarang menjadi simbol makin meluasnya rasa frustasi masyarakat Indonesia atas ketidakadilan yang masih merajalela. Di banyak tempat masyarakat melemparkan sandal bekas ke kantor polisi, untuk menunjukkan kemarahan mereka atas penangkapan dan proses pengadilan terhadap remaja berusia lima belas tahun.

Tuduhan, November 2010, pemuda itu mencuri sepasang sandal milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap. Enam bulan kemudian, sang Briptu menangkap anak remaja ini dan memaksanya untuk mengakui pencurian.

Dalam upayanya, bintara polisi tersebut melakukan pemukulan, sehingga menimbulkan luka-luka. Lalu remaja ini dibawa pada orangtua, yang langsung menyatakan bersedia mengganti sandal milik sang polisi.

Namun, ketika mengetahui anaknya menderita luka-luka akibat pemukulan, sang ayah berubah sikap. Ia mengadukan kasus penyiksaan ini pada atasan Briptu tersebut.

Ancaman hukuman maksimal bagi kasus pencurian seperti itu adalah lima tahun kurungan penjara. Lama hukuman yang juga berlaku bagi tersangka kasus terorisme, penyelundupan narkoba dan perkosaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini