Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR 1999-2004 sekaligus mantan terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Hamka Yandhu, menyatakan akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika orang yang terpilih dalam pemilihan itu, Miranda Swaray Goeltom, tidak dijadikan tersangka.
Demikian disampaikan Hamka seusai diperiksa sebagai saksi kasus ini untuk tersangka Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Menurut Hamka, dirinya dapat dikateogirkan sebagai korban jika Miranda tak jadi tersangka. Sebab, kasus ini adalah kasus suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda sebagai DGS BI. "Harus ada pemulihan nama baik dong," kata Hamka.
Sebagaimana diketahui, sekitar tiga tahun kasus ini ditangani, KPK baru mampu menjerat puluhan anggota DPR 1999-2004 sebagai pihak penerima cek dan perantaranya, yakni Nunun. Namun, KPK belum mampu menjerat Miranda maupun aktor intelektual atau pun penyandang dana cek suap tersebut. "Itu tugas KPK lah, untuk menyelidiki sejauhmana. Kan penerima itu sudah dihukum semua. Jadi, sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," ujar Hamka.
Meski sejumlah pihak menduga sejumlah mantan anggota DPR 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus ini mengetahui aktor intelektual maupun penyandang dana cek tersebut, Hamka mengaku tidak tahu. "Belum terbukti di pengadilan bahwa pemberi dananya siapa," kata dia.