TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keterkaitan "Ketua Besar" dan "Bos Besar" dalam kasus suap Wisma Atlet sebagaimana yang disampaikan tersangka kasus itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
"Ketua Besar atau pimpinan Besar atau yang besar-besar, itu konteksnya apa? Media harus lihat itu, pengakuan itu konteksnya apa. Apakah ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan ke terdakwa Naazaruddin, terkait suap Sesmenpora itu. Semua ngomong Ketua Besar, besar, tapi itu kaitannya apa," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, jika ada keterkaitan dua tokoh yang disebutkan Nazar itu sebagai Ketua dan Bos tersebut bisa dihadirkan jaksa di persidangannya. "Hakim juga bisa minta jaksa untuk menghadirkan. Kalau hakim belum, berarti keterangannya belum diperlukan," katanya.
Sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (4/1/2012) lalu, Nazar mengungkapkan dua pejabat penting yang ia sebut sebagai Ketua dan Bos Besar dan diyakininya terlibat dalam kasus sejumlah proyek di Kemenpora. Menurutnya, Ketua Besar adalah Ketua Banggar dan Bos Besar adalah Ketua Umum PD Anas Urbaningrim.
Kedua kode panggilan untuk kedua pejabat itu digunakan oleh anggota DPR dari PD, Angelina Sondakh, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang kini juga tengah disidang, dalam percakapan pesan Blackberry Messenger sebagaimana Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Rosalina. Namun, sebelumnya justru Nazaruddin mengatakan bahwa Ketua Besar itu adalah Wakil Ketua Banggar DPR Nirwan Amir dan Bos Besar adalah Anas.
Karena belum jelas konteksnya, Johan menyatakan KPK belum berencana untuk memeriksa orang-orang yang dimaksud Nazar sebagai Ketua dan Bos Besar tersebut. Ia membantah belum adanya rencana itu dikarenakan KPK trauma "diserang" pihak DPR sebagaimana pemeriksaan empat pimpinan Banggar sebelumnya.
"Saya rasa tidak ada ketakutan itu. Yang ingin saya sampaikan, dalam konteks kasus terdakwa itu, ada kaitannya enggak? Kalau ada pasti dipanggil. Pasti informasi ini akan dipakai penyidik," tukasnya.