Setelah itu, Miranda kembali melempar senyum ketika ditanya wartawan.
Dalam pemberitaan sejumlah media online, kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya memang mengeluarkan 480 lembar cek pelawat sebagaimana permintaan pihak PT First Mujur. Namun, pemberian cek itu sebatas menjalankan fungsi perbankan.
Bank Artha Graha memesan kepada Bank BII karena tidak menerbitkan cek perjalanan. Otto juga mengatakan, First Mujur membeli cek tak melalui kredit. Ia juga membantah tudingan bahwa pencairan cek hanya memakan waktu kurang dari dua jam.
Baca tanpa iklan