News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Aceh

Bawaslu: Seharusnya Partai Aceh Juga Menggugat KPU

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Pusat Abdul Aziz (empat dari kiri), Ketua Bawaslu Pusat Bambang Eko Cahyo Widodo (dua dari kiri), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh (enam dari kiri) bersama Anggota KIP Aceh dan unsur muspida, memukul rapai pada Launching Pilkada Aceh 2011 di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Jumat (17/6). Pemilukada yang diikuti 17 kabupaten/kota di Aceh tersebut akan awalnya akan digelar 14 November 2011 namun ditunda pada Februari 2012


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi upaya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi terkait Partai Aceh.

"Alhamdulillah saran itu didengar, dan saya memberi apresiasi besar Mendagri gugat MK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik oleh MK untuk memberikan kesempatan," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya di gedung DPR, Jakarta, Kamis(12/1/2012).

Harusnya, lanjut Bambang yang menggugat bukan hanya Mendagri, tapi Partai Aceh juga sebagai wujud keinginan mendaftar yang kuat.

"Itu dicerminkan dari menggugat. Partai Aceh dapat mengikuti sehingga niat itu ikut tercermin dalam melakukan gugatan," ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya merespon indikasi-indikasi persoalan yang bakal muncul pada pemilukada Aceh sejak setahun silam.

Bahkan, katanya, sebelum adanya gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dan terbukti sudah menjadi masalah sekarang.

Dia menyarakan, harus dicari payung hukum KIP dan KPU untuk bisa membuka  pendaftaran kembali gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini