Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk kendaraan bermotor tinggal menunggu waktu. Keluhan penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) atas pergantian itu pun akhirnya direspons.
Kementerian ESDM berencana mengganti pelat kendaraan yang digunakan pengusaha UKM dengan pelat kuning agar tetap bisa memakai bahan bakar bersubsidi.
"UKM diubah pakai pelat kuning. Kalau diberikan pelat kuning boleh semua dapat bahan bakar subsidi," ujar Menteri ESDM Jero Wacik di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Untuk menghindari adanya klaim pihak-pihak tertentu, kata Jero, akan ada regulasi baru. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang UKM harus memiliki SIUP sah atas usahanya agar bisa memperoleh bahan bakar bersubsidi.
"Akan diatur pelat kuning perusahaan UKM ada izinnya dengan menyerahkan SIUP yang sah," ujar Jero.
Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor roda dua dan tiga juga masih diperkenankan memakai bahan bakar bersubsidi. Aturan akan dikecualikan bagi mereka yang memakai motor gede (Moge).
"Roda dua dan roda tiga tetap diperbolehkan pakai itu. Moge kan orang kaya, ya sudahlah dia pakai pertamax," pungkasnya.(*)