Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, sebagai saksi dalam perkara suap cek pelawat (traveller cheque) anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan tersangka istrinya, Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Ditemui seusai pemeriksaan, Adang membantah mengarahkan fraksi TNI/Polri DPR 1999-2004 untuk memilih Miranda Swaray Goeltom. Dia mengaku tidak mungkin melakukan hal itu kendati saat itu ia menjabat sebagai Wakapolri. "Logikanya bagaimana, kok saya bisa minta fraksi untuk pilih seseorang," kata Adang.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen penyelidikan, Adang diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX DPR 1999-2004 untuk memilih Miranda. Arahan itu dilakukan Adang melalui anggota fraksi TNI/Polri sekaligus bekas anak buahnya di Polda Jawa Barat, Udju Djuhaeri. Udju sendiri telah divonis bersalah karena menerima suap cek pelawat itu dan kini ia telah bebas.
Adang enggan menjawab perihal sering datangnya Miranda ke rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, untuk meminta bantuan pada istrinya supaya dikenalkan dengan anggota DPR agar bisa terpilih dalam pemilihan DGS BI saat itu. "Itu kan urusan BAP-nya Ibu (Nunun). Silakan tanya penyidik kalau itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sekitar tiga jam di KPK, Adang mengaku ditanya penyidik perihal hubungannya dengan Miranda. Adang pun mengakui mengenal Miranda.
Namun, ia mengaku baru tahu kasus suap cek pelawat ini saat istrinya, Nunun, diperiksa sebagai saksi pada awal tahun 2009.
Adang yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, penyidik tak menanyakannya soal asal-usul 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagikan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk pemenangan Miranda dalam pemilihan DGS BI.
Dia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK soal belum ditetapkannya Nunun sebagai tersangka karena dugaan terlibat kasus itu.(*)