Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus cek pelawat. Tersangka baru ini adalah seorang mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Kamis (26/1/2012).
Menyikapi hal tersebut, mantan terpidana pada kasus yang sama Agus Condro menyambut gembira kabar yang diumumkan KPK auktor intelektualis dan semua yang terlibat dalam kasus cek pelawat.
"Dia (Miranda) merupakan pintu masuk untuk memburu rente yang mensponsori suap itu," ujar Agus Condro saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2012).
Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan para pimpinan fraksi PDI Perjuangan banyak mengetahui pokok permasalahan tersebut. Bahkan dikatakannya Agus, pimpinan PDI Perjuangan tahu betul siapa penyandang dana kasus ini sebenarnya.
"Penyandang dana itu pimpinan yang tahu. Logikanya pimpinan fraksi (pada waktu itu) Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan pasti tahulah. Karena itu perintah partai, tidak mungkin fraksi PDI Perjuangan berjalan sendiri," kata Agus yang sebelumnya mendapat penghargaan whistle blowers ini.