News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

KPK Usut Keterlibatan Pimpinan Banggar Lewat Dokumen Wa Ode

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menjadi tersangka kasus suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, digiring petugas dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan, di Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam. Ia akan dibawa petugas KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Tahun 2011, berdasarkan keterangan tersangka anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati.

Selain keterangan dalam pemeriksaan, KPK juga akan mempelajari dan mendalami dokumen yang diserahkan Wa Ode berkaitan ada-tidaknya keterlibatan pimpinan Banggar dalam kasus tersebut.

"Informasi yang disampaikan tersangka WON akan ditindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Minggu (29/1/2012).

Meski begitu, KPK belum berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap nama-nama pimpinan Banggar sebagaimana termuat dalam dokumen yang diserahkan Wa Ode.

"Ditelusuri dulu," jelasya.

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka, karena selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak swasta atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggara 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah senilai Rp 40 miliar.

Politisi Partai Amanat Nasional itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsidiar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Wa Ode.

Sebelum eksekusi penahanannya, Wa Ode menyatakan telah menyerahkan dokumen ke KPK, berisi berisi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan Banggar dalam memutuskan alokasi anggaran PPID tersebut. Tanpa bersedia menyebut nama, Nurhayati menyatakan pimpinan Banggar yang diduga melakukan pelanggaran itu telah bertugas sejak 2010.

Sementara, anggota kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab menyatakan dokumen yang diserahkan itu terkait mekanisme alokasi anggaran PPID tahun anggaran 2011.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini