News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

BK DPR Rahasiakan Sanksi Buat Wa Ode Nurhayati

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menjadi tersangka kasus suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, digiring petugas dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan, di Jakarta, Kamis (26/1/2012) malam. Ia akan dibawa petugas KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR (BK-DPR) telah memberi sanksi pada Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati atas tindakan berbicara di program TV 'Mata Najwa' soal adanya praktek mafia anggaran di DPR. BK-DPR menilai tudingan Wa Ode di acara tersebut menyalahi aturan.

"Ya sudah kita proses sudah ambil keputusan Selasa lalu dan telah diputuskan diberi sanksi,"ujar Ketua BK DPR, M. Prakosa kepada Tribunnews.com, Senin(30/1/2012).

Tetapi Prakosa enggan menjelaskan apa bentuk sanksi yang diberikan kepada Wa Ode Nurhayati. Ia beralasan masih ada proses yang harus dilalui termasuk menyerahkan berkas hasil pemeriksaan ke pimpinan DPR,

"Ya, sanksi sudah, tapi kita nunggu itu semua, putusannya sudah tapi belum bisa disampaikan ke publik, masih ada tahapan lagi," jelas M. Prakosa.

Saat ditanyakan terkait penetapan status tersangka kepada Wa Ode oleh KPK dalam kasus korupsi PPID, M Prakosa mengatakan BK DPR menyerahkan kepada KPK. BK DPR, kata M Prakosa, menunggu status Wa Ode naik menjadi terdakwa.

"Itu kan BK DPR dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi menemukan kasus lain, kalau yang bersangkutan kalau sudah jadi terdakwa akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara, kalau terpidana baru diberhentikan tetap,"pungkasnya.

Aturan di Badan Kehormatan DPR sendiri apabila ada anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diberikan sanksi berupa penonaktifan dari keanggotaan DPR.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini