Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi Anas Urbaningrum di pucuk pimpinan Partai Demokrat akan selesai apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Kalau menurut AD/ART kan kalau jadi tersangka otomatis, kalau kasus apapun siapapun kena, kalau sudah tersangka selesai begitu saja,"ujar Ketua DPP Bidang Ekuin Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Meski begitu kata Sutan, saat ini posisinya semua masih terindikasi dan belum jelas status hukumnya. Karena itulah lanjut Sutan ia mengajak semua pihak sama-sama bedoa terlebih dahulu.
"Saya sendiri mengatakan urgensi melengserkan apa? Salahnya apa? Ini kan indikasi-indikasi, kita tunggu," jelasnya.
Wacana pelengseran Anas Urbaningrum dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat membuncah seiring pengakuan sejumlah saksi yang menyebut nama Anas Urbaningrum di persidangan tindak pidana korupsi terkait kasus Wisma Atlet Jakabaring atas terdakwa M Nazaruddin.
Dewan Pembina Partai Demokrat dikabarkan akan mengajukan wacana tersebut ke SBY di Cikeas. Mereka dikabarkan mendatangi SBY di Cikeas setelah menggelar rapat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca tanpa iklan