Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timwas kasus Bank Century hari ini melakukan rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Hasilnya, mereka pun menyepakati bahwa kasus Century telah merugikan negara Rp 6,7 triliun.
"Kesimpulannya patut diduga kuat terjadi kerugian negara dalam jumlah sangat besar dalam kasus Bank Century. Kerugian negaranya sebesar bailoutnya Rp 6,7 triliun," kata Ketua Timwas Century, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu(1/2/2012).
Menurut Taufik, saat ini kunci penuntasan kasus Century ada di penegak hukum. Tak ada alasan penegak hukum tak menemukan bukti korupsi atau pelanggaran hukum lain dalam kasus Century.
"Jelas dikatakan BPK sudah menyerahkan sepenuhnya ke DPR. Tinggal political will penegak hukum menindaklanjuti masalah ini. Minggu depannya kita panggil KPK dan BPK untuk mendorong langsung penegakan hukumnya," jelas Taufik.
Karena itulah, lanjut Taufik pada agenda rapat minggu depan pihaknya akan mengundang Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti audit forensik BPK.
"BPK hanya mengaudit bukan memeriksa. Jadi selanjutnya penegak hukum yang patut menindaklanjuti hingga tuntas. Minggu depan kita panggil Kejagung untuk memintanya menindaklanjuti hasil audit forensik BPK dimana ada kerugian negara yang sangat besar,"jelas Taufik.
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengaku bisa bernapas sedikit lega karena tugasnya melakukan audit kasus Bank Century telah selesai. Untuk selanjutnya, Hadi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
"Memang patut diduga ada kerugian negara dalam jumlah besar. Sekarang kita sudah serahkan ke DPR sepenuhnya apakah akan dibawa ke penegak hukum," pungkasnya.