TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh tersangka kasus penerobosan server Telkomsel pada 4-7 Januari 2012 telah menunjuk firma hukum ACS & Co selaku kuasa hukum. Lima tersangka itu, FAS, DYW, MS, AH, dan L menyebut niat awal mereka mengutak-atik server Telkomsel adalah untuk menguji kemampuan IT yang mereka miliki.
"Kami bukan sindikat pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan secara 'rakus' sebagaimana pencurian pulsa yang marak diberitakan di beberapa media cetak atau elektronik," tulis para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat firma hukum ACS&Co dan di terima Tribunnews.com, Senin (6/2/2012).
Aksi coba-coba itu sukses. Para tersangka bisa masuk ke sistem bahkan mampu melakukan pengisian pulsa melalui server Telkomsel. Para tersangka menyebut tak bermaksud untuk merugikan Telkomsel secara sengaja. Aksi penjualan pulsa murah yang dilakukan para tersangka disebut sebagai sebuah kekhilafan.
Pun, aksi coba-coba mereka menuntun mereka pada sejumlah temuan mengejutkan. Mereka menemukan banyak kelemahan di server Telkomsel. Tak cuma itu, secara tak sengaja mereka menemukan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Telkomsel dalam menjalankan usaha.
"Telkomsel disinyalir melakukan praktik-praktik curang yang baik secara langsung maupun tak langsung merugikan jutaan coustumer-nya," tulis rilis tersebut.
Adapun pihak Telkomsel belum memberikan keterangan terkait tudingan indikasi perbuatan curang tersebut. Pun, dalam satu kesempatan, GM Corporate Communications Telkomsel, Ricardo Indra, memastikan aksi pembobolan server Telkomsel tidak merugikan pulsa pelanggan.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Telkomsel telah meningkatkan sistem keamanan internal dan Telkomsel terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan peristiwa ini," kata Ricardo.