TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan tersangka kasus suap cek pelawat (travel cheque) Nunun Nurbaeti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (8/2/2012) besok.
Nunun diduga menjadi perantara dalam aliran 480 lembar cek pelawat yang dipakai sebagai suap ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di DPR pada 2004, yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
"Saya mendapat info, kemungkinan besar penyerahan tahap dua untuk kasus Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dalam kasus cek pelawat, kemungkinan besok," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Johan menambahkan, pihak belum berencana memeriksa tersangka Miranda Swaray Goeltom, dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, Nunun yang menjadi buronan sejak 13 Juni 2011 karena kasus suap cek pelawat itu, berhasil ditangkap otoritas keamanan Thailand pada 10 Desember 2011.