TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukkan Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century, dipertanyakan kubu PDI-P. Melalui salah seorang anggota fraksinya di DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin, Boediono disebut tak pantas menjadi ketua tim.
"Wakil Presiden (Boediono) dulu, adalah orang yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pada saat itulah terjadi kasus Bank Century yang di indikasikan ada pelanggaran pidana disana. Jadi, normanya siapapun yang menjadi. Atau pengambil keputusan saat itu, menyetujui bailout Bank Century, tidak boleh masuk dalam team. Team harus independen dari segala intervensi siapapun," kata TB Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR menegaskan di DPR, Rabu (08/02/2012).
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, Wapres Boediono hanya bertugas mengawasi tim ini. Tim ini, terdiri terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Mensesneg serta Kejaksaan Agung.
"Yang ditunjuk Menkumham, dialah pemegang central authority. Menkumham berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan terkait masalah biaya. Jadi, bukan Pak Boediono. Pak Boediono hanya bertugas mengkoordiansikan, bukan sebagai ketua dalam rangka mengawasi pelaksanaan ini," Jaksa Agung menjelaskan.
Sebelumnya, anggota Timwas Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo juga mempertanyakan penunjukkan Wapres Boediono sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century saat Timwas melakukan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung.