News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Tersangka

Staf Angelina dan Wayan Koster Serahkan Paspor ke Imigrasi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Politisi asal PDI Perjuangan, I Wayan Koster (kiri) Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kanan) mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini. (TRIBUNNEWS.COM)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dari Partai PDI Perjuangan, menyerahkan paspor ke kantor Imigrasi di Jakarta, Kamis (9/2/2012), menyusul status cegah bepergian keluar negeri yang dikenakan kepada keduanya karena tersangkut kasus suap proyek Wisma Atlet di KPK.

"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan Wayan Koster, hari ini mereka berdua telah menyerahkan paspornya ke Imigrasi," kata Kabag Humas & TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, melalui pesan singkat.

Maryoto menjelaskan, paspor atas nama Angelina Sondakh diserahkan langsung oleh stafnya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara, paspor atas I Wayan Koster diserahkan langsung oleh Koster ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tempat paspornya dikeluarkan.

Selanjutnya, paspor tersebut ditahan sementara oleh Imigrasi sampai proses hukumnya selesai dan masa pencegahannya dicabut.

Sebagaimana diberitakan, Angelina dicekal bepergian ke luar negeri menyusul status tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet yang dilekakatkan KPK kepadanya. Sementara, Koster masih berstatus saksi yang sama.

Namun, terungkap di persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bahwa Angie dan Koster menerima aliran fee Rp 5 miliar dari Permai Grup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini