TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dari Partai PDI Perjuangan, menyerahkan paspor ke kantor Imigrasi di Jakarta, Kamis (9/2/2012), menyusul status cegah bepergian keluar negeri yang dikenakan kepada keduanya karena tersangkut kasus suap proyek Wisma Atlet di KPK.
"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan Wayan Koster, hari ini mereka berdua telah menyerahkan paspornya ke Imigrasi," kata Kabag Humas & TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, melalui pesan singkat.
Maryoto menjelaskan, paspor atas nama Angelina Sondakh diserahkan langsung oleh stafnya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara, paspor atas I Wayan Koster diserahkan langsung oleh Koster ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tempat paspornya dikeluarkan.
Selanjutnya, paspor tersebut ditahan sementara oleh Imigrasi sampai proses hukumnya selesai dan masa pencegahannya dicabut.
Sebagaimana diberitakan, Angelina dicekal bepergian ke luar negeri menyusul status tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet yang dilekakatkan KPK kepadanya. Sementara, Koster masih berstatus saksi yang sama.
Namun, terungkap di persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bahwa Angie dan Koster menerima aliran fee Rp 5 miliar dari Permai Grup.