Hasto Tersangka KPK Diisukan Bernuansa Politis, Pakar Pidana: Tak Salah Tapi Bicara Hukum Ada Bukti
Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh politik yang juga menduduki jabatan strategis di PDIP sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho memaklumi jika ada pihak yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus Harun Masiku tak terlepas dari muatan politis.
Sebab menurut Hibnu, Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh politik yang juga menduduki jabatan strategis di PDIP sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen).
"Ya tidak salah (orang menilai penetapan Hasto ada unsur politis) karena beliau tokoh politik," ucap Hibnu saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Hanya saja Hibnu menggarisbawahi, penetapan Hasto sebagai tersangka ini juga tidak terlepas dari adanya unsur hukum yang dianggap terpenuhi oleh KPK di kasus Harun Masiku.
Pasalnya, menurut dia, jika berbicara mengenai pengungkapan suatu perkara maka yang dilihat adalah adanya unsur hukum yang terpenuhi.
"Tapi kalau dari aspek hukum, bicara hukum bicara bukti. Tapi dia sebagai tokoh politik, ya bisa saja (dikaitkan dengan politis) terminologinya kan luas," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.