Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai keputusan mengenai pencekalan seseorang tidak akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, putusan MK bahwa pencekalan terhadap seseorang yang masih diperiksa dalam tingkat penyelidikan akan menguntungkan dunia hukum.
"Agar tidak terjadi tindakan keewenang-wenangan,memang aturannya harus begitu. Orang baru diselidiki sudah dicekal kan enggak boleh," kata Mahfud MD disela-sela acara Seminar Nasional yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mengenai Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dimana ia kabur ke Kolombia sehari sebelum pencekalan, Mahfud mengatakan hal itu hanyalah salah satu kasus saja.
"Nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, bila memang cukup bukti, segera tetapkan seseorang menjadi tersangka agar dapat dilakukan penyidikan dan dicekal.
"Kalau masih kira-kira atau diduga-duga, belum tersangka itu tidak boleh, melanggar HAM," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan sejumlah advokat. MK membatalkan frasa “penyelidikan dan” dalam pasal itu. Artinya, norma pasal itu menegaskan bahwa melarang pencekalan dilakukan saat proses penyelidikan.