Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet, dipastikan akan mengonfrontir keterangan tersangka suap wisma atlet, Angelina Sondakh dan koleganya I Wayan Koster di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2/2012) pekan depan.
Dua anggota banggar tersebut, beber Juru Bicara KPK, Johan Budi akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa M Nazaruddin.
"Saya dapat info kami menghadirkan ibu Angelina Sondakh dengan I wayan koster untuk bersaksi di pengadilan," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Seperti diketahui, lebih dari sepekan KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka pada kasus wisma atlet. Namun, pencekalan agar tidak dapat keluar negeri, tidak hanya diperuntukan kepada Angie, bahkan I Wayan yang belum menjadi tersangka pun ikut mendapat pencegahan tersebut dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham berdasarkan permohonan KPK dalam proses penyidikan.
Dari fakta persidangan kasus suap proyek wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Angie bersama Koster telah menerima dana dari Permai Grup sebanyak Rp5 miliar. Dana tersebut diserahkan pada 5 Mei 2010 lewat supir Permai Grup bernama Lutfi.
Uang diantarkan Lutfi ke ruangan Wayan Koster di lantai enam gedung DPR RI. Uang diberikan dua tahap di hari yang sama. Uang tunai sebanyak Rp3 miliar yang disimpan dalam dus printer diserahkan pagi hari. Kemudian sore harinya, Lutfi mengantarkan kardus rokok berisi uang sebanyak Rp 3 miliar. Keterangan Lutfi tersebut diakui oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.