TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolega M. Nasir, di Komisi III DPR merasa sangat dirugikan dengan tindakan yang bersangkutan menjual nama komisi demi bisa mengunjungi tersangka korupsi sekaligus saudara kandungnya, Muhammad Nazaruddin, di LP Cipinang, Jakarta.
Badan Kehormatan (BK) DPR pun dipersilakan untuk memeriksa kasus tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara. Kalau tidak ada hubungan Nazaruddin kita bisa terima. Silakan saja Badan Kehormatan menindak," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dia menilai bahwa apa yang dilakukan Nasir sangat bisa diduga mengandung unsur pelanggaran kode etik anggota DPR dan BK DPR memiliki wewenang memeriksanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan wajar bila masyarakat mempertanyakan tujuan kedatangan Nasir ke LP Cipinang di tengah malam, sebab kunjungan normal hanya dilakukan di siang hari maupun sore hari saja.
Dalam praktik sebagai anggota Komisi III DPR saat melakukan pengawasan mitra kerja seperti Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, kata dia, pengawasan juga dilakukan pada siang hari, terkecuali ada keperluan mendadak dan luar biasa.
“Namun kenyataannya yang ditemuinya di LP hanya saudaranya, sehingga terkesan ini urusan pribadi,” kata Martin.
Dia menyatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas adanya tindakan Nasir tersebut karena publik akan mempertanyakan kualitas kinerja DPR.
Menurutnya, apa yang dilakukan Nasir akan merusak kredibilitas Komisi III DPR di mata rakyat dan publik takkan mudah pernah percaya dengan segala bentuk pengawasan yang dilakukan Komisi itu.
“Kedepan harus diatur agar kunjungan anggota komisi III DPR betul-betul untuk kepentingan tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga,” katanya.
Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan pihaknya masih belum mengagendakan pemeriksaan M. Nasir terkait kasus itu. Hanya saja, mengikuti pemberitaan di media massa, Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.
Isi pasal itu adalah ‘Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya’.
Baca tanpa iklan