News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

KPK Belum Berencana Periksa Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, keluar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dari tersangka Nunun Nurbaeti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2012). Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan hingga kini belum ada ada rencana pemeriksaan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Padahal, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka.

"Belum ada penjadwalan untuk tersangka MSG (Miranda S Gultom)," ucap Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie menyuap anggota DPR periode 1999-2004 di Komisi Perbankan. Suap ini agar Miranda dimenangkan dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004.

Berbeda nasib dengan Miranda, penyidik KPK justru telah merampungkan berkas pemeriksaan Nunun Nurbaetie. Nunun pun dipastikan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Rencananya, setelah berkas Nunun naik kepenuntutan, KPK akan memeriksa Miranda selaku tersangka kasus dugaan suap cek pelawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini