TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Reform Institute, Yudi Latief mengungkapkan, apapun alasan pemindahan Wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet oleh KPK ke komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM-- tidak akan diterima publik. Hal ini, kata Yudi, kontraproduktif dalam tujuan pembenahan Partai Demokrat secara internal.
“Saya tidak bisa katakan alasan dipindahkan Angelina dari Komisi X ke Komisi III. Tapi, apapun alasannya, kepindahan itu tidak bisa dipahami logika publik dan kontraproduktif terhadap pernyataan SBY, yang menyatakan mendukung kerja KPK memberantas korupsi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/02/2012).
“Dan DPP (Demokrat) harusnya merecall atau mencopot Angie dari DPR. Katanya, ada kode etik PD yang baru yang menyatakan kalau sudah menjadi tersangka maka dia dicopot dan itu kata SBY tegas akan ditegakkan. Pemindahan (Angelina) tidaklah tepat. Kalau masih dipindah-pindah, berarti eksistensi dia diakui dan dipertahankan,” Yudi menambahkan.
Ditegaskan, ada irasionalitas lantaran tidak sesuai dengan persepsi publik terkait apa yang seharusnya dilakukan terhadap kader-kader bermasalah di Demokrat. Melakukan rotasi Angelina Sondakh, adalah Kebijakan yang tidak masuk akal.
"Ketidaktegasan Anas dalam menindak kader-kader yang bermasalah, justru dipelajari dari SBY. Anas yang melindungi dan tidak berani menindak Angie itu mencontoh sikap SBY yang juga tidak berani menindak dan terkesan masih melindungi Anas. (tribunnews/yat)