News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Cak Imin: Tak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menolak kenaikan PPN 12% yang telah disetujui pemerintah karena mengakibatkan banyak kenaikan sejumlah barang. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tidak ada pemberian bantuan sosial (bansos) khusus, untuk menghadapi kenaikan PPN 12 persen.

Sebab, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang tertentu.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan, Hanya Butuh Political Will Presiden Prabowo

"PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus karena memang dari 11 persen naik ke 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi," kata Cak Imin kepada awak media kawasan Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

Sehingga, kata Cak Imin, tingkat ekonomi tetap bisa tumbuh meski ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," ucapnya.

Di sisi lain, Cak Imin memastikan bahwa PPN 12 persen tidak akan menyasar sektor UMKM dan pariwisata.

Hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Baca juga: PKS: PPN 12 Persen Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian, Ancam Swasembada Pangan

"Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat hidup kurang banyak enggak kena," ucapnya.

"Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar. Karena itu bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," pungkas Ketua Umum DPP PKB itu.

Untuk diketahui PPN 12 persen akan berlaku pada Januari 2025.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini