News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasir Bohongi Dewan Kehormatan

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nasir, saudara kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, M Nasir, yang juga sudara kandung terdakwa M Nazaruddin, berbohong kepada Badan Kehormatan (BK) DPR yang meminta keterangan soal kunjungan bermasalah ke Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Kepada Badan Kehormatan DPR, Nasir mengaku hanya sekitar 30 menit bertemu Nazaruddin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, 8 Februari lalu. Padahal, berdasar rekaman CCTV, ia bersama Nazaruddin selama 2 jam delapan menit.

"Yang jelas, dalam tayangan video terlihat pertemuan dilakukan kurang lebih dua jam delapan menit. Kalau diperlukan, Nasir akan dikonfrontir dengan petugas Rutan Cipinang. Akan kami dalami informasi adanya indikasi yang mengarah pada pelanggaran etika," ujar Ketua BK DPR, M Prakoso, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).

Kebohongan Nasir terungkap setelah BK mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Kurang lebih selama satu jam Denny menjelaskan kepada BK mengenai kunjungan M Nasir ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menemui terpidana Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Kunjugan itu dilakukan di luar jam berkunjung.

"Menurut Kepala Pengamanan Rutan Christo V N Toar, Nasir mengatasnamakan anggota Komisi III DPR," ujar Denny. Menurutnya, Nasir tidak hanya sekali mengunjungi Nazaruddin di luar jam berkunjung. Ia malah tidak mengisi buku tamu.

"Kunjungan Nasir antara lain Minggu, 25 Desember 2011, pukul 19.30 WIB. Senin, 26 Desember 2011, pukul 20.00, dan Jumat, 30 Desember 2011, pukul 18.45," kata Denny.

Pada kunjungan 8 Februari 2012, yang kemudian dipergoki Denny, Nasir tidak mengisi buku tamu. Saat itu Nasir mengaku dalam kapasitas sebagai anggota Komisi III DPR, karena Kepala Pengamanan Rutan Fonika Affandi sempat menolak kedatangannya.
"Pak Nik tahu kan, kami dari Komisi III, masak tidak diberi izin," ujar Denny menirukan perkataan Nasir kepada Fonika Affandi.

Denny menambahkan, pada kunjungan 8 Februari, Nasir datang pada sekitar pukul 20.53 dan meninggalkan rutan pada 23.01. "Jadi mereka bertemu sekitar dua jam," jelasnya.

Pada kunjungan menghebohkan itu hadir juga Djufri Taufik, mantan pengacara Rosa. Namun pengacara terbaru Rosa, Ahmad Rivai, ternyata juga pernah mengunjungi Nazaruddin, meski tidak di luar jam berkunjung.

"Ahmad Rifai tercatat mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada Kamis, 2 Februari 2012, pukul 15.00 WIB," katanya.
Tak punya kartu

Fakta lain, Nasir ternyata tak punya kartu kusus untuk masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hanya 16 anggota Komisi III DPR yang memiliki kartu khusus itu.
Denny Indrayana menilai kedatangan M Nasir ke Rutan Cipinang untuk bertemu Nazaruddin dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya mendengar keterangan Johan Budi (Jubir KPK) yang mengatakan perlu dicermati serius pertemuan malam itu (pertemuan Nasir-Nazar), yang dikhawatirkan bisa memengaruhi proses penanganan perkara di KPK," ujar Denny.

Denny menyebut ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama, terkait pelanggaran di level Kementerian Hukum dan HAM. Untuk level ini sudah ada tindakan tegas yaitu pemberian sanksi terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, terkait pertemuan mantan pengacara Rosa dengan Nazaruddin. Perlu dikaji kemungkinan pelanggaran kode etik advokat. "Ketiga, terkait kode etik anggota DPR. Masalah ini merupakan yuridiksi BK DPR," katanya. (tribunnews/wil/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini