News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Iskandar Larang Bahas Anggaran dengan Calo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012). Muhaimin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Percepatan Pembangunan Infrakstruktur Daerah, Kemenakertrans, dengan terdakwa dua anak buahnya I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelarawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar melarang keras pembicaraan anggaran Kemnakertrans dengan calo. Larangan Muhaimin ini muncul setelah Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sendiri kaget dan terus terang merasa marah. Kok bisa-bisanya orang (luar) keluar masuk di sana," ujar Muhaimin saat bersaksi untuk terdakwa Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Tak sekedar mengeluarkan larangan, Muhaimin juga memperketat tamu menteri dan pejabat eselon satu. Ia pun mengaku mengkonsolidasikan seluruh jajaran, dan lebih memperkuat Inspektorat Jenderal (Itjen). Muhaimin juga mengundang KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk terus-menerus memberikan masukan tentang korupsi.

Atas peristiwa tersebut, Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil hikmah atas kasus itu. Ia menyatakan akan lebih hati-hati saat menjalin hubungan dengan orang-orang yang ingin mencatut namanya.

Pada 25 Agustus 2011 lalu, petugas KPK menangkap Nyoman, Dadong, dan Dharnawati di tempat terpisah. Di kantor Nyoman, Kalibata, Jakarta,

I Nyoman Suisnaya ditangkap bersama Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan. Saat itu, mereka tengah bersama pengusaha Dharnawati. Ketiga orang ini ditengarai melakukan praktek suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Petugas menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar yang dikemas dalam kardus Durian. Uang itu diduga suap dari Dharnawati atas proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dari alokasi dana PPID di empat kabupaten di Papua yang dimenangkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini