News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Mindo Rosalina Manullang Bisa Dapat Remisi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mindo Rosalina Manullang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan Mindo Rosalina Manullang, terpidana 2,5 tahun kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games bisa mendapat keringanan berupa remisi atau bebas bersyarat, jika memenuhi empat kriteria sebagai "justice collaborator".

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Denny menjelaskan keempat kriteria sebagai justice collaborator agar seorang napi, termasuk Rosa, bisa mendapatkan "reward" dari Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan.

Pertama, informasi yang diberikan Rosa ke penegak hukum, dalam hal ini KPK, adalah valid. Kedua, kooperatif dengan aparat penegak hukum. Ketiga, mengembalikan uang hasil tindak pidana yang dilakukannya. Dan keempat, mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seperti Agus Condro yang ternyata informasinya bisa digunakan di pengadilan," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Rosa telah memenuhi sebagian kriteria tersebut, karena menjadi napi dan berada dalam perlindungan LPSK. Ia juga menjadi saksi kunci dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas atasannya, Muhammad Nazaruddin.

Sejauh ini, Rosa mengungkapkan di persidangan Nazaruddin tentang adanya aliran dana Permai Grup ke sejumlah anggota DPR terkait proyek Wisma Atlet. Politisi Senayan yang disebutkan Rosa menerima aliran dana itu, di antaranya Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Atas satu alat bukti itu, KPK telah menetapkan Angelina sebagai tersangka.

Selain itu, Rosa menyebut adanya aliran dana keuntungan Permai Grup ke Kongres Partai Demokrat 2010 untuk pemenangan Andi Mallarangeng sebagai ketua umum, juga untuk adik Andi, Choel Mallarangeng. Ia menyebutkan bahwa Nazaruddin dan Anas Urbaningrum adalah pengendali grup perusahaan tersebut.

Namun, yang lebih substansi adalah kriteria informasi yang disampaikan Rosa harus melalui verifikasi guna mengetahui kebenaran atau valid tidaknya informasi tersebut. Satu ukuran untuk menilai informasi Rosa adalah valid, yakni kebenaran informasi itu dalam persidangan Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Paling gampang kita ikuti porses persidangan, kalau hakimnya bilang begini, saya lebih memilih ikut proses penegakkan hukum," kata Denny.

Ia menambahkan, pengetatan remisi bukan berarti penghapusan remisi. Buktinya, Agus Condro, terpidana kasus suap cek pelawat selaku "wishtle blower" bukan lagi mendapat remisi, tapi juga pembebasan bersyarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini