TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski statusnya sudah nonaktif karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet Sea Games, namun Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh masih menerima gaji.
"Hak-haknya masih diberikan, sampai saat ini karena dia masih tercatat anggota DPR,"ujar Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Menurut Prakosa, Angelina sendiri sudah memberikan izin ke fraksi untuk mengikuti proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi dan Badan Kehormatan DPR hanya mengikuti.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang MD3 Pasal 213 ayat (2) huruf a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (Tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
Bunyi penjelasannya adalah sebagai berikut : Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
"Untuk kasus ini ada izin dari fraksi, kalau nanti sudah tidak bisa melakukan tugas berturut-turut selama 3 bulan bisa BK keluarkan dari keanggotaan," katanya.
Status Nonaktif, Angelina Sondakh Masih Terima Gaji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger